Sabtu, 08 Mei 2010

Keadilan bagi manusia

MANUSIA DAN KEADILAN
- Keadilan
- Perlakuan yang tidak adil

Dipandang dari segi ilmu eksakta, manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem
yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu
sama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam
golongan mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh
keuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ). Manusia
merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan
( politik ). Dan lain sebagainya.
( Diambil dari http://massofa.wordpress.com )

Dari penjelasan singkat yang dihadirkan diatas maka dalam kehidupannya dapat dilihat bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan hal dari sudut pandang dan penilaian yang berbeda.Hal ini tentu saja berhubungan dengan sebuah nilai dari keadilan.
Sebuah keadilan dinilai relatif terutama dalam hal yang tidak berwujud seperti keadilan dalam sebuah kejahatan atau tindak kriminal.Pada sisi yang berbuat kejahatan maka hukuman seringan apapun akan terlihat berat sedangkan dari pihak korban,hukuman seberat apapun akan terasa kurang adil,itulah kerelatifitasan sebuah hukuman dan keadilan dalam masyarakat apabila dinilai dalam berbagai sudut pandang.Berbeda jika kasusnya berhubungan dengan nilai materi contohnya sebuah hutang.Jika sebuah hutang dibayar sesuai dengan nilai yang dipinjamkan maka sebuah keadilan terjadi pada pemberi dan penerima hutang.Ini dapat dinilai sebagai keadilan dalam segi ekonomi atau manusia sebagai homo economicus.

Sebuah perlakuan tidak adil yang diterima seorang manusia akan memberikan akibat yaitu sebuah penentangan atau paling tidak sebuah tindak balik.semua itu terjadi karena pada dasarnya semua manusia memilki kesadaran dan rasa ingin diperlakukan dengan seadil-adilnya walau kadang tanpa sadar manusia melakukan ketidakadilan pada manusia lainnya.
Namun bagaimanapun walau dengan kadar adil yang berbeda,Negara ini memiliki dasar-dasar hokum yang mengatur tentang sebuah keadilan.Sifat keadilan yang ada di Negara inipun bersifat memaksa karena pada dasarnya siapapun termasuk dalam area hokum dimana jika ia melakukan kesalahan maka akan diberi hukuman seperti yang sudah ditetapkan yang sudah dinilai adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar